OJK Tasikmalaya Temukan 67 Rekening Terafiliasi Judi Online

Komentar
X
Bagikan

FOXPOP TV- TASIKMALAYA – Kantor Ororitas Jasa Keuangan Tasikmalaya terus berupaya memberantas aktivitas judi online. Upaya yang dilakukan salah satunya kampanye massif tentang pencucian uang yang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait.

Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman mengatakan, edukasi publik terkait judi online harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

Berdasarkan data pada Aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) jumlah rekapitulasi NIK dan rekening yang terafiliasi judi online di wilayah Priangan Timur berjumlah 60 NIK dengan 67 jumlah rekening.

Melati merinci, jumlah rekening terafiliasi judi online di Kabupaten Garut sebanyak 16 rekening dengan 12 NIK. Di Kabupaten Tasikmalaya ada 9 rekening dan 9 NIK.

Kabupaten Ciamis ada 13 rekening dan 12 NIK. Di Kota Tasikmalaya, ada 14 rekening dan 13 NIK.

Untuk Kabupaten Sumedang ada 15 rekening dan 14 NIK. Sementara di Kota Banjar dan Pangandaran belum ditemukan rekening dan NIK terafiliasi judi online.

Terkait rekening dan NIK tersebut, Melati belum bisa memastikan apakah milik pemain atau bandar. “Hanya saja terafiliasi judi online,” katanya.

Kantor OJK Tasikmalaya memiliki data, namun kata Melati, pihaknya tidak bisa menyampaikannya secara spesifik. “Tidak bisa kami sampaikan. Nilainya di atas miliaran,”katanya.

Ditanya rekening sudah diblokir, Melati menjelaskan, belum mendapat informasi terkait hal itu. Hanya saja, rekening dan NIK teraebut audah ada di sistem informasi OJK.

Bulan Juli 2024, Polres Ciamis mengungkap ratusan rekening yang dipakai judi online. Melati mengatakan, 67 rekening terafiliasi judi online yang ditemukan OJK, diduga berbeda dengan rekening judi online yang diungkap Polres Ciamis.

“Saya belum spesifik apakah terkait dengan Ciamis. Kami perlu melakukan prosedur tambahan,” katanya. (***)

Baca Juga