Pesta Demokrasi Pemilu 2024 di Masyarakat Adat Kampung Naga Tasikmalaya

Komentar
X
Bagikan

FOXPOP TV Tasikmalaya – Warga adat Kampung Naga diketahui berpartisipasi untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (14/2/2024).

Mereka tampak antusias berbaris memasuki tenda TPS untuk mencoblos paslon capres-cawapres serta caleg di bilik suara.

Di TPS 002 Kampung Naga ini, terdapat total sebanyak 288 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari 140 laki-laki dan 148 perempuan.

Sayangnya, dari total 288 DPT tersebut, terdapat 5 orang yang dinyatakan sudah meninggal dunia, 2 orang pindah tempat, dan 1 orang tidak ditemukan, sehingga total ada 279 DPT yang berpartisipasi di TPS 002 Kampung Naga tersebut.

Sesepuh Kampung Naga, Ade Suherlin mengatakan, bahwa siapapun yang kelak terpilih menjadi pemimpin bangsa Indonesia sepatutnya amanah.

“Yang amanahlah, kami sebagai masyarakat yang berada di bawah itu butuh murah sandang, murah pangan,”

Ade juga menambahkan, meski Kampung Naga merupakan masyarakat adat, namun mereka merupakan warga negara Indonesia.

“Di mana hak dan kewajiban kami itu sama dengan warga Indonesia lainnya. Apalagi kami sebagai masyarakat adat juga dituntut oleh falsafah juga,” lengkapnya.

Falsafah tersebut berbunyi ‘paréntah gancang lakonan, panyaur gancang temonan, pamunut gancang caosan’ yang artinya ‘perintah harus segra dilaksanakan, panggilan harus segera didatangi, permintaan harus segera didatangi.

“(Pemilu 2024) ini berarti suatu perintah dari negara untuk menyuarakan hak pilih warga, salah satunya masyarakat adat Kampung Naga,” jelasnya.

Terkait pilihan warganya, Ade juga menyebutkan bahwa setiap individu masyarakat adat di Kampung Naga dibebaskan untuk memilih siapapun sesuai hati nuraninya.

“Tentu saja dibebaskan mau pilih siapa. Itu hak setiap masyarakat, karena masyarakat adat Kampung Naga juga warga Indonesia. Meskipun, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang di tempat kami,” paparnya.

Ade mengungkap, APK boleh saja dipasang, asal semua partai turut memasangnya. Tidak boleh hanya sebagiannya saja, lantaran masyarakat adat Kampung Naga menjunjung rasa keadilan bagi semuanya.

“Masyarakat adat Kampung Naga yang berpartisipasi menyumbangkan suaranya, mungkin 223 orang kalau tidak salah yang tercatat,” pungkasnya.

Baca Juga