Prostitusi merujuk pada praktik pertukaran layanan seksual atau aktivitas seksual dengan imbalan uang, barang, atau layanan lainnya. Kegiatan ini bisa melibatkan satu atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi seksual. Prostitusi dapat terjadi dalam berbagai konteks, baik itu di lingkungan formal yang diatur oleh undang-undang, di daerah-daerah di mana itu ilegal, atau bahkan dalam konteks perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.
Tentang pendekatan hukum terhadap prostitusi, kebijakan dapat bervariasi secara signifikan di berbagai negara dan yurisdiksi. Beberapa negara atau wilayah mungkin melegalkan atau mengatur prostitusi dengan berbagai cara, sementara yang lain mungkin mengkriminalisasikannya atau memberlakukan batasan tertentu.
Perdebatan seputar prostitusi mencakup berbagai isu, termasuk hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, moralitas, dan dampak sosial. Pendekatan terhadap prostitusi sering kali menjadi perdebatan kompleks yang mencerminkan perbedaan nilai, budaya, dan perspektif hukum.
Penting untuk diingat bahwa pandangan masyarakat terhadap prostitusi dapat bervariasi, dan penilaian etis tentang topik ini dapat sangat berbeda dari satu individu atau kelompok ke individu atau kelompok lainnya.